PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dalam upaya mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan sekaligus menjaga kelangsungan pembelajaran, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin, 20 Januari 2025.
Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025 ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan, serta kantor wilayah Kementerian Agama di Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Panduan Pelaksanaan Pendidikan Selama Ramadan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan tetapi juga memperkuat keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Bulan Ramadan, yang di dalamnya umat Islam menjalankan ibadah puasa dan memperbanyak amalan spiritual, menjadi momen penting untuk menanamkan nilai-nilai religius sekaligus mendukung capaian pembelajaran peserta didik.
Surat edaran ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia unggul melalui pendidikan yang holistik dan berkarakter.
Isi dan Tujuan Surat Edaran
Surat edaran ini bertujuan memastikan, pembelajaran tetap berlangsung selama Ramadan tanpa mengabaikan kewajiban ibadah. Beberapa poin penting yang diatur dalam surat edaran ini meliputi :
Kegiatan Belajar Mandiri
Pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, peserta didik diminta belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah.
Kegiatan Belajar di Sekolah/Madrasah
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan menambahkan kegiatan yang bermanfaat, seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi peserta didik Muslim. Peserta didik non-Muslim juga didorong untuk mengikuti kegiatan rohani sesuai agamanya.
Libur Bersama Idul fitri
Libur bersama Idul fitri ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Peserta didik diimbau memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan mempererat persaudaraan.
Kembali ke Pembelajaran Aktif
Kegiatan pembelajaran aktif di sekolah/madrasah akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran Penting Pemerintah dan Orang Tua
Surat edaran ini juga mengatur peran masing-masing pihak untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Pemerintah Daerah diminta menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kantor Wilayah Kementerian Agama bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan madrasah berjalan sesuai pedoman.
Orang Tua/Wali diimbau aktif membimbing anak-anak dalam melaksanakan ibadah dan memantau aktivitas belajar mandiri.
Dasar Hukum Surat Edaran
Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan pemerintah lainnya, termasuk peraturan presiden terkait tugas kementerian dalam pendidikan, agama, dan pemerintahan dalam negeri.
Dukungan untuk Pendidikan dan Ibadah yang Seimbang
Surat edaran bersama ini diharapkan menjadi panduan yang efektif dalam menyelaraskan kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan ibadah Ramadan. Dengan mengutamakan nilai-nilai keagamaan sekaligus menjaga semangat belajar, pemerintah optimis bahwa generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang unggul, religius, dan berkarakter.
Semua pihak diimbau untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan selama Ramadan.(Hdr)