PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait biaya pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL).
Tiga orang telah diamankan dalam kasus ini, yakni AIS (22), AF (28), dan TM (34), dengan sejumlah barang bukti yang turut disita.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/1/2025), dipimpin oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom., M.M., didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono Febrianto, S.I.K.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada awal Januari 2025, saat (AF) bertemu dengan (TM), Direktur PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, di Makassar. Dalam pertemuan tersebut, AF mengusulkan pembuatan artikel terkait biaya pendidikan AKPOL sebagai upaya menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut.
Pada 15 Januari 2025, AF memberikan kata kunci "Biaya Pendidikan AKPOL" kepada AIS (22) untuk dibuatkan artikel. Artikel tersebut kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut, lalu diposting ulang pada 17 Januari 2025 dengan judul, "Nominal Biaya Pendidikan AKPOL 2025 yang Wajib Kamu Ketahui !". Artikel ini menyebar luas dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Lokasi dan Barang Bukti
Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kejadian di kantor PT. Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain :
- Satu unit HP Oppo A12 warna biru navy,
- Satu unit HP Itel S23 warna hitam,
- Satu unit iPhone 13 Mini,
- Satu unit laptop Lenovo warna silver,
- Screenshot artikel dengan kata kunci "Biaya Pendidikan AKPOL".
Pasal yang Dilanggar
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Peringatan Kepolisian
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyebaran hoaks, khususnya yang dapat meresahkan masyarakat. “Informasi palsu seperti ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan seperti AKPOL. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media digital,” ujar AKBP Yerlin Tending Kate.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat, penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat diimbau untuk memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya, guna menciptakan ruang digital yang sehat dan terpercaya.(Hdr)