Di Balik Kemilau Kosmetik Ilegal : Kasus MH Skincare yang Menghebohkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Jerat Hukum dan Dugaan Persekongkolan

Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan Fenny Frans, istri dari Mustadir Dg Sila. Fenny diduga memainkan peran penting dalam mendukung praktik ilegal suaminya. Farid pun menjelaskan keterlibatan Fenny dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

“Keterlibatan ini mencakup dukungan terhadap kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Farid.

Polemik dan Tanggapan Kuasa Hukum

Firajul Syihab, kuasa hukum Agus Salim, membantah tudingan, kliennya mencoba menghindari proses hukum. “Klien kami mengalami gangguan kesehatan serius dan sedang menjalani perawatan intensif di RS Ibnu Sina,” katanya.

Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kritik. Publik terus mempertanyakan apakah pembantaran tersebut benar-benar sesuai prosedur atau hanya akal-akalan belaka.

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus MH Skincare menjadi ujian besar bagi penegak hukum dalam menjaga integritas di tengah sorotan publik. Keputusan-keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur keadilan dan transparansi.

Farid Mamma menegaskan, “Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu.”

Sebagai penutup, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kosmetik ilegal dan perlunya pengawasan ketat.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Manipulasi dan pelanggaran keadilan tidak boleh diberi tempat dalam sistem hukum Indonesia.

“Tidak ada yang kebal hukum, baik mereka yang berada di depan maupun di balik layar,” pungkas Farid.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Kartini, Bupati Pinrang Lantik dan Kukuhkan Sejumlah Organisasi Wanita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...