Jerat Hukum dan Dugaan Persekongkolan
Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan Fenny Frans, istri dari Mustadir Dg Sila. Fenny diduga memainkan peran penting dalam mendukung praktik ilegal suaminya. Farid pun menjelaskan keterlibatan Fenny dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.
“Keterlibatan ini mencakup dukungan terhadap kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Farid.
Polemik dan Tanggapan Kuasa Hukum
Firajul Syihab, kuasa hukum Agus Salim, membantah tudingan, kliennya mencoba menghindari proses hukum. “Klien kami mengalami gangguan kesehatan serius dan sedang menjalani perawatan intensif di RS Ibnu Sina,” katanya.
Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kritik. Publik terus mempertanyakan apakah pembantaran tersebut benar-benar sesuai prosedur atau hanya akal-akalan belaka.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kasus MH Skincare menjadi ujian besar bagi penegak hukum dalam menjaga integritas di tengah sorotan publik. Keputusan-keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur keadilan dan transparansi.
Farid Mamma menegaskan, “Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu.”
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kosmetik ilegal dan perlunya pengawasan ketat.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Manipulasi dan pelanggaran keadilan tidak boleh diberi tempat dalam sistem hukum Indonesia.
“Tidak ada yang kebal hukum, baik mereka yang berada di depan maupun di balik layar,” pungkas Farid.(Hdr)