Guru Tahfiz di Gowa Perkosa Tiga Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Gowa di bawah pimpinan IPDA Andi Muhammad Alfian berhasil menangkap FS di Kelurahan Samata.

FS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Simanjuntak menegaskan komitmen Polres Gowa dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, dan menjamin keamanan bagi masyarakat Gowa.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadir di Masyarakat Tani Pekkabata, Bupati Irwan Mewanti Gerdal Hama Tikus Dilakukan Berkesinambungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...