Soetarmi juga memaparkan jenis-jenis cybercrime seperti :
*) Cyberpornography : Konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
*) Cyberstalking : Menjelek-jelekkan seseorang menggunakan identitas yang dicuri.
*) Hacking : Akses ilegal ke sistem komputer.
*) Carding : Penyalahgunaan kartu kredit orang lain.
*) Phishing : Peretasan dan penyamaran sebagai pihak lain.
Untuk menangani cybercrime, Indonesia mengandalkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum.
Tips Aman Bermedia Sosial
Soetarmi memberikan tips kepada siswa untuk mencegah cybercrime, yaitu :
*) Tingkatkan sistem keamanan komputer dan akun media sosial.
*) Perbanyak pemahaman tentang cybercrime.
*) Jangan merespons atau membalas aksi pelaku.
*) Simpan bukti digital seperti tangkapan layar untuk keperluan pelaporan.
“Yang terpenting, berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif,” pesan Soetarmi menutup kegiatan.
Program JMS ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum generasi muda, terutama dalam menghadapi era digital yang penuh tantangan.(Hdr)