Jaksa Masuk Sekolah : Membekali Siswa SMAN 1 Maros dengan Pemahaman Hukum dan Etika Bermedia Sosial

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan mahasiswa KKN Tematik dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Bosowa, menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Maros, Selasa (21/01/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema "Hukum dan Etika Dalam Kehidupan Remaja : Bijak Dalam Bermedia Sosial."

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Maros, Takbir, menyampaikan apresiasi atas program ini. Menurutnya, JMS memberikan wawasan penting bagi siswa untuk menjadi warga negara yang taat hukum.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Sulsel atas penyuluhan ini. Pengetahuan hukum sangat penting bagi siswa agar terhindar dari pelanggaran yang tidak disadari akibat ketidaktahuan,” ujar Takbir. Ia juga meminta lebih dari 50 siswa peserta kegiatan untuk serius menyimak materi yang disampaikan.

Media Sosial : Manfaat dan Risiko

Dalam pemaparannya, Soetarmi menjelaskan dampak positif dan negatif media sosial. Di sisi positif, media sosial mempermudah proses belajar, memperluas jaringan, menyuarakan pendapat, dan menyalurkan bakat. Namun, ada juga risiko seperti kecanduan, fenomena Fear of Missing Out (FOMO), cyberbullying, hingga penyebaran hoaks.

“Pelanggaran di media sosial, atau yang disebut cybercrime, merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang melawan hukum,” kata Soetarmi. Ia menjelaskan ciri-ciri cybercrime, di antaranya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, dan pelaksanaan kejahatan yang bersifat nonfisik.

Soetarmi juga memaparkan jenis-jenis cybercrime seperti :

*) Cyberpornography : Konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
*) Cyberstalking : Menjelek-jelekkan seseorang menggunakan identitas yang dicuri.
*) Hacking : Akses ilegal ke sistem komputer.
*) Carding : Penyalahgunaan kartu kredit orang lain.
*) Phishing : Peretasan dan penyamaran sebagai pihak lain.

Baca juga :  Hari Pertama Kerja, Bupati ASA Harap ASN Tingkatkan Pelayanan

Untuk menangani cybercrime, Indonesia mengandalkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum.

Tips Aman Bermedia Sosial

Soetarmi memberikan tips kepada siswa untuk mencegah cybercrime, yaitu :
*) Tingkatkan sistem keamanan komputer dan akun media sosial.
*) Perbanyak pemahaman tentang cybercrime.
*) Jangan merespons atau membalas aksi pelaku.
*) Simpan bukti digital seperti tangkapan layar untuk keperluan pelaporan.

“Yang terpenting, berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif,” pesan Soetarmi menutup kegiatan.

Program JMS ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum generasi muda, terutama dalam menghadapi era digital yang penuh tantangan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tutup Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25, Gubernur Zainal: Jadi Salah Satu Wadah Pembinaan Atlet Lokal

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25 dan Bazaar UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung...

Mengamuk dan Dorong Petugas Lalu Lintas Saat Ditegur Tidak Pakai Helm, Pengendara Diperiksa Polisi

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap...

Kadis TPHP : Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Picu Semangat Baru Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Sinjai. Harga pupuk dilaporkan mengalami penurunan hingga...

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bangkitkan Gotong Royong Lewat Penanaman Pohon di Totaka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan kembali digelorakan di Kecamatan Ujung Tanah. Pada Rabu, 19 November 2025,...