Jaksa Masuk Sekolah : Membekali Siswa SMAN 1 Maros dengan Pemahaman Hukum dan Etika Bermedia Sosial

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan mahasiswa KKN Tematik dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Bosowa, menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Maros, Selasa (21/01/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema "Hukum dan Etika Dalam Kehidupan Remaja : Bijak Dalam Bermedia Sosial."

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, hadir sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Maros, Takbir, menyampaikan apresiasi atas program ini. Menurutnya, JMS memberikan wawasan penting bagi siswa untuk menjadi warga negara yang taat hukum.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Sulsel atas penyuluhan ini. Pengetahuan hukum sangat penting bagi siswa agar terhindar dari pelanggaran yang tidak disadari akibat ketidaktahuan,” ujar Takbir. Ia juga meminta lebih dari 50 siswa peserta kegiatan untuk serius menyimak materi yang disampaikan.

Media Sosial : Manfaat dan Risiko

Dalam pemaparannya, Soetarmi menjelaskan dampak positif dan negatif media sosial. Di sisi positif, media sosial mempermudah proses belajar, memperluas jaringan, menyuarakan pendapat, dan menyalurkan bakat. Namun, ada juga risiko seperti kecanduan, fenomena Fear of Missing Out (FOMO), cyberbullying, hingga penyebaran hoaks.

“Pelanggaran di media sosial, atau yang disebut cybercrime, merupakan tindak kejahatan di dunia maya yang melawan hukum,” kata Soetarmi. Ia menjelaskan ciri-ciri cybercrime, di antaranya penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, dan pelaksanaan kejahatan yang bersifat nonfisik.

Soetarmi juga memaparkan jenis-jenis cybercrime seperti :

*) Cyberpornography : Konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
*) Cyberstalking : Menjelek-jelekkan seseorang menggunakan identitas yang dicuri.
*) Hacking : Akses ilegal ke sistem komputer.
*) Carding : Penyalahgunaan kartu kredit orang lain.
*) Phishing : Peretasan dan penyamaran sebagai pihak lain.

Baca juga :  Tokoh Senior Golkar Sulsel : Jika Tak Ingin Golkar Terpuruk di Sulsel, Airlangga Harus Tegur Taufan Pawe

Untuk menangani cybercrime, Indonesia mengandalkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum.

Tips Aman Bermedia Sosial

Soetarmi memberikan tips kepada siswa untuk mencegah cybercrime, yaitu :
*) Tingkatkan sistem keamanan komputer dan akun media sosial.
*) Perbanyak pemahaman tentang cybercrime.
*) Jangan merespons atau membalas aksi pelaku.
*) Simpan bukti digital seperti tangkapan layar untuk keperluan pelaporan.

“Yang terpenting, berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif,” pesan Soetarmi menutup kegiatan.

Program JMS ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum generasi muda, terutama dalam menghadapi era digital yang penuh tantangan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...