“Silakan diskusikan apa saja kendala yang dihadapi di masing-masing satuan kerja agar bisa segera ditemukan solusi,” tambahnya.
Fokus Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Sementara itu, Khunaifi Alhumami, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Kegiatan pada Sekretariat Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan, evaluasi kinerja bidang tindak pidana khusus dilakukan secara periodik, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
“Penilaian kami berfokus pada tiga hal utama yaitu, laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, aspek yang dinilai adalah kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan, dan kepatuhan dalam pengisian CMS (Case Management System),” papar Khunaifi.
Melalui penerapan Simpel Monev Pidsus, diharapkan Kejaksaan dapat lebih efektif dan akuntabel dalam menangani perkara tindak pidana khusus, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.(Hdr)