Kajati Sulsel Buka Sosialisasi Simpel Monev Pidsus untuk Tingkatkan Transparansi Penanganan Kasus Korupsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/01/2025).

Acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi oleh tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya aplikasi Simpel Monev Pidsus untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi. Ia meminta seluruh jajaran untuk aktif melaporkan setiap perkembangan perkara ke aplikasi tersebut.

“Penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kualitas dan transparansi dalam menangani perkara ini,” ujar Agus Salim.

Jaga Kepercayaan Publik

Agus Salim juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam kewenangannya menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Ia meminta para peserta menyimak dengan baik pemaparan dari tim Jampidsus yang hadir.

“Silakan diskusikan apa saja kendala yang dihadapi di masing-masing satuan kerja agar bisa segera ditemukan solusi,” tambahnya.

Fokus Evaluasi dan Penilaian Kinerja

Sementara itu, Khunaifi Alhumami, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Kegiatan pada Sekretariat Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan, evaluasi kinerja bidang tindak pidana khusus dilakukan secara periodik, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

“Penilaian kami berfokus pada tiga hal utama yaitu, laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, aspek yang dinilai adalah kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan, dan kepatuhan dalam pengisian CMS (Case Management System),” papar Khunaifi.

Baca juga :  Kunjungi Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, Grace Natalia : PSI Harus Masuk Senayan Agar Bisa Perjuangkan Rakyat

Melalui penerapan Simpel Monev Pidsus, diharapkan Kejaksaan dapat lebih efektif dan akuntabel dalam menangani perkara tindak pidana khusus, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tutup Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25, Gubernur Zainal: Jadi Salah Satu Wadah Pembinaan Atlet Lokal

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Turnamen Sepakbola Mini Rahmawati Cup 2K25 dan Bazaar UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung...

Mengamuk dan Dorong Petugas Lalu Lintas Saat Ditegur Tidak Pakai Helm, Pengendara Diperiksa Polisi

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap...

Kadis TPHP : Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Picu Semangat Baru Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Sinjai. Harga pupuk dilaporkan mengalami penurunan hingga...

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bangkitkan Gotong Royong Lewat Penanaman Pohon di Totaka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan kembali digelorakan di Kecamatan Ujung Tanah. Pada Rabu, 19 November 2025,...