PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/01/2025).
Acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi oleh tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan pentingnya aplikasi Simpel Monev Pidsus untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi. Ia meminta seluruh jajaran untuk aktif melaporkan setiap perkembangan perkara ke aplikasi tersebut.
“Penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kualitas dan transparansi dalam menangani perkara ini,” ujar Agus Salim.
Jaga Kepercayaan Publik
Agus Salim juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam kewenangannya menyelidiki kasus tindak pidana korupsi. Ia meminta para peserta menyimak dengan baik pemaparan dari tim Jampidsus yang hadir.
“Silakan diskusikan apa saja kendala yang dihadapi di masing-masing satuan kerja agar bisa segera ditemukan solusi,” tambahnya.
Fokus Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Sementara itu, Khunaifi Alhumami, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Kegiatan pada Sekretariat Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan, evaluasi kinerja bidang tindak pidana khusus dilakukan secara periodik, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
“Penilaian kami berfokus pada tiga hal utama yaitu, laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, aspek yang dinilai adalah kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan, dan kepatuhan dalam pengisian CMS (Case Management System),” papar Khunaifi.
Melalui penerapan Simpel Monev Pidsus, diharapkan Kejaksaan dapat lebih efektif dan akuntabel dalam menangani perkara tindak pidana khusus, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.(Hdr)