PEDOMANRAKYAT, GOWA – Di tengah kesibukan masyarakat Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebuah tragedi pilu menyentak perhatian publik.
Seorang remaja bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (18), ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa dini hari (21/01/2025), sekira pukul 02.00 WITA.
Korban yang berprofesi sebagai wiraswasta itu menjadi korban tikaman sadis oleh MJ (18), yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/01/2025), Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak mengungkapkan detail peristiwa tersebut.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, Kapolres menjelaskan motif utama di balik pembunuhan ini adalah sakit hati.
Kisah Asmara yang Berujung Tragis
Korban dan pelaku, yang sama-sama bekerja di tempat yang sama, diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024.
Namun, hubungan ini berubah menjadi tragedi ketika korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Kabupaten Jeneponto untuk memberi tahu dirinya tengah mengandung anak MJ.
Pengakuan ini diduga memicu konflik antara keduanya. Pada malam nahas tersebut, MJ mengajak Putri bertemu di lokasi kejadian.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku membawa badik yang telah disimpan di bagasi motor. Setelah berbincang sejenak, MJ nekat menikam korban berulang kali hingga korban tewas di tempat.
Hasil visum mengungkapkan betapa keji tindakan tersebut. Tim medis menemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam jenis badik. Tak hanya itu, pelaku bahkan membuang jasad korban ke area persawahan sebelum melarikan diri.
Upaya Polisi Memburu Pelaku
Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar bergerak cepat.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini, MJ telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Scoopy merah hitam, pakaian korban, serta barang-barang lain milik korban dan pelaku.
Namun, hingga kini, senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban masih dalam pencarian. Diduga, barang-barang tersebut dibuang di area rawa-rawa di Kabupaten Takalar.
Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Hukuman berat menanti pelaku, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kapolres Gowa turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Ia juga meminta masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Kisah yang Menggugah Hati
Tragedi ini menjadi pengingat betapa pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai dalam hubungan antarindividu.
Di balik kisah ini, terdapat pelajaran berharga tentang bagaimana emosi dan keputusan sesaat dapat merenggut nyawa seseorang, sekaligus menghancurkan masa depan banyak pihak.
Hingga kini, duka mendalam menyelimuti keluarga korban, sementara masyarakat Gowa masih terguncang oleh peristiwa memilukan ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena kekejaman yang terjadi, tetapi juga sebagai cerminan kompleksitas hubungan manusia.(Hdr)