Akademisi Hukum Tata Negara, DR. Patawari : Kita “Comeback” Jika Sikapi RUU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung, Selasa (28/1/2025).

Saat awak media meminta keterangan dari seorang akademisi, langsung merespon pertanyaan dari wartawan, dan hal tersebut, memicu tanggapan seorang akademisi hukum tata negara, ketua Prodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur, Doktor Patawari, Shi, MH.

Akrab disapa Doktor Patawari, saat ditemui disela-sela kesibukannya dan dimintai keterangannya terkait polemik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, mengatakan bahwa keberlakuan hukum dalam hal ini undang undang yang telah disahkan oleh pemerintah yang punya kewenangan, maka saat itu pula undang undang tersebut harus diberlakukan kepada pemerintah, koorporasi dan masyarakat hal ini berlandaskan pada asas ‘equality before the law’. Dan asas legalitas.

Namun, terhadap pemerintah, yang sedang menjalankan tugas kedinasan ini tidak serta merta juga harus di proses secara hukum dengan dalil bahwa pemerintah tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan atas perintah undang undang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Layanan Update Data Kendaraan Petugas BPKB Ditlantas Polda Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Puisi Makassar Menyapa Panggung: Workshop Teaterikalisasi Digelar di Fort Rotterdam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Workshop Teaterikalisasi Sanja Mangkasara atau Puisi Makassar akan segera digelar pada Sabtu dan Minggu 9-10...

Lalai Menjalankan Tugas, Kapus Nosu Diberhentikan dari Jabatannya

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Dianggap lalai menjalankan tugas sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Bd.Adolfina Y....

Domino: Dari Warkop hingga Turnamen Internasional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Permainan domino di Makassar telah menjadi kegiatan yang sangat populer di kalangan masyarakat, terutama...

Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Seram Barat, Nama PT Bina Sewangi Raya dan Jaqueline Sahetapy Disorot

PEDOMANRAKYAT, MALUKU – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kembali menyita perhatian. Kali...