Akademisi Hukum Tata Negara, DR. Patawari : Kita “Comeback” Jika Sikapi RUU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung, Selasa (28/1/2025).

Saat awak media meminta keterangan dari seorang akademisi, langsung merespon pertanyaan dari wartawan, dan hal tersebut, memicu tanggapan seorang akademisi hukum tata negara, ketua Prodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur, Doktor Patawari, Shi, MH.

Akrab disapa Doktor Patawari, saat ditemui disela-sela kesibukannya dan dimintai keterangannya terkait polemik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, mengatakan bahwa keberlakuan hukum dalam hal ini undang undang yang telah disahkan oleh pemerintah yang punya kewenangan, maka saat itu pula undang undang tersebut harus diberlakukan kepada pemerintah, koorporasi dan masyarakat hal ini berlandaskan pada asas ‘equality before the law’. Dan asas legalitas.

Namun, terhadap pemerintah, yang sedang menjalankan tugas kedinasan ini tidak serta merta juga harus di proses secara hukum dengan dalil bahwa pemerintah tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan atas perintah undang undang.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SHM No.83 Atas Nama Biju di Romang Polong Diduga Palsu, Direktur LKBH Makassar Desak Kepala BPN Gowa Mundur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan Andi Amran Sulaiman Bantu Rp1 Miliar untuk Anak Yatim Piatu Melalui Kegiatan IKA Unhas Peduli

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Pertanian Dr Ir H Andi Amran Sulaiman MP yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat...

Pangdam XIV/Hasanuddin: Setiap Prajurit Pilar Kekuatan Satuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan bahwa setiap prajurit merupakan pilar utama kekuatan satuan....

Dari Bangku SD ke Podium Nasional, Aina Fadhillah Ramadhan Raih Emas Pencak Silat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aina Fadhillah Ramadhan, siswi UPT SPF SD Negeri Balang Baru 1 Makassar, sukses meraih medali...

Angka Perceraian di Wajo Naik Sepanjang 2025, Capai 1.006 Perkara

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Angka perceraian di Kabupaten Wajo semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.006 perkara perceraian,...