PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.
Disela-sela kesibukannya di Jakarta saat ini, praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, SH saat dimintai keterangan dan pendapatnya soal polemik diatas melalui via telepon, juga menyikapi poin penting dalam UU ini.
Yah, kalau soal diatas dipertanyakan, maka saya mengatakan bahwa jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.
“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society”, terangnya.