Sikapi RUU No.11 Tahun 2021 Dalam Pasal 8 Ayat 5, Syahrial Wahyu Maulana, SH Nilai Kualitas Hukum Mundur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

Disela-sela kesibukannya di Jakarta saat ini, praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, SH saat dimintai keterangan dan pendapatnya soal polemik diatas melalui via telepon, juga menyikapi poin penting dalam UU ini.

Yah, kalau soal diatas dipertanyakan, maka saya mengatakan bahwa jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society”, terangnya.

Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan.

Riyal sapaan akrabnya juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan dalam hal ini jaksa agung. (KML)

Baca juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Lonjakan Penumpang, Polsek Soeta Rutin Lakukan Pengamanan Kapal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...