Pada Jumat, 30 Januari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H., keduanya resmi ditahan.
Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-4/P.4.31/Fd.1/01/2025, sedangkan tersangka SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-5/P.4.31/Fd.1/01/2025.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.(Hdr)