PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Apparang Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sinjai, Kamis, 30 Januari 2025.
Kedua tersangka berinisial SHW, yang merupakan Direktur Teknis PT. PUG, dan AA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4,35 miliar, dari total anggaran yang disediakan Rp. 7,5 miliar melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Dalam proses penyelidikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp. 1,78 miliar.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Kasus ini mulai diselidiki sejak Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-29/P.4.31/Fd.1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pada 25 November 2024, Kejaksaan menetapkan dua pria berinisial SHW dan AA sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 untuk SHW dan Print-49/P.4.31/Fd.1/11/2024 untuk AA.
Pada Jumat, 30 Januari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sinjai yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kaspul Zen Tommy Aprianto, S.H., keduanya resmi ditahan.
Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-4/P.4.31/Fd.1/01/2025, sedangkan tersangka SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-5/P.4.31/Fd.1/01/2025.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada pukul 23.00 WITA, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.(Hdr)