Kejati Sulsel Setujui Penyelesaian Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan RJ dikabulkan dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian.

Kasus Kejari Pangkep : Penemuan Dompet Berujung Pencurian

Perkara kedua yang disetujui untuk penyelesaian RJ melibatkan tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini bermula pada 12 November 2024, saat tersangka menemukan dompet hitam di jalan menuju pasar. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, serta secarik kertas berisi PIN ATM.

Alih-alih mengembalikan dompet tersebut, tersangka menarik uang dari ATM korban beberapa kali hingga mencapai total Rp20.496.000.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua unit ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas 3 gram, satu karpet bulu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga, tinggal bersama istrinya yang seorang disabilitas (tunarungu) dan memiliki seorang anak berusia 8 tahun.

Sehari-hari, ia bekerja sebagai penyalur asam, mengemas dan mendistribusikan asam ke toko-toko dan pasar dengan bantuan istrinya.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Keputusan persetujuan RJ dalam dua kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian material kepada korban.

Dengan disetujuinya RJ, kedua tersangka akan segera dibebaskan setelah seluruh administrasi dilengkapi.

Keputusan ini menunjukkan, Kejati Sulsel terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat.(Hdr)

Baca juga :  Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022/2023, Rangga Mengawali Di Desa Kale Ko’mara Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...

Konsul RI Tawau Terima Kunjungan Tim Misi Diplomasi Sepak Bola dari Kalimantan Utara

PEDOMANRAKYAT, TAWAU - Pekan lalu, Jumat 31 Januari 2025, Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, menyambut kedatangan tim...

Yusup Rombe Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban Tanah Longsor di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA, - Ikatan Keluarga Toraja Mimika (IKTM) Kabupaten Mimika bersama rombongan berikan bantuan kemanusiaan kepada warga...