Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan RJ dikabulkan dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian.
Kasus Kejari Pangkep : Penemuan Dompet Berujung Pencurian
Perkara kedua yang disetujui untuk penyelesaian RJ melibatkan tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini bermula pada 12 November 2024, saat tersangka menemukan dompet hitam di jalan menuju pasar. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, serta secarik kertas berisi PIN ATM.
Alih-alih mengembalikan dompet tersebut, tersangka menarik uang dari ATM korban beberapa kali hingga mencapai total Rp20.496.000.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua unit ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas 3 gram, satu karpet bulu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga, tinggal bersama istrinya yang seorang disabilitas (tunarungu) dan memiliki seorang anak berusia 8 tahun.
Sehari-hari, ia bekerja sebagai penyalur asam, mengemas dan mendistribusikan asam ke toko-toko dan pasar dengan bantuan istrinya.
Alasan Persetujuan Restorative Justice
Keputusan persetujuan RJ dalam dua kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian material kepada korban.
Dengan disetujuinya RJ, kedua tersangka akan segera dibebaskan setelah seluruh administrasi dilengkapi.
Keputusan ini menunjukkan, Kejati Sulsel terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat.(Hdr)