Kejati Sulsel Setujui Penyelesaian Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2, Kantor Kejati Sulsel, pada Kamis (30/01/2025).

Ekspose ini diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar dan Kajari Pangkep beserta jajaran melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kesempatan tersebut, dua perkara yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Kejari Pangkep dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Kajati Sulsel : RJ Memulihkan Harmoni Masyarakat

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan penerapan RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," ujar Agus Salim.

Setelah menyetujui kedua permohonan RJ, Agus Salim menekankan agar proses administrasi segera diselesaikan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ.

"Setelah disetujui, seluruh administrasi harus segera dilengkapi. Jika ada barang bukti yang tersisa, baik dokumen maupun barang, segera dikembalikan kepada yang berhak. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ ini," tegasnya.

Kasus Kejari Makassar : Penggelapan oleh Pengacara

Keputusan RJ pertama disetujui untuk perkara penggelapan yang melibatkan tersangka Fazlur Rahman (39), seorang pengacara, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP. Korban dalam perkara ini adalah API (39).

Peristiwa bermula pada 4 September 2023, ketika korban meminta bantuan hukum kepada tersangka terkait kasus penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM). Dalam prosesnya, tersangka meminta korban mentransfer Rp150 juta ke rekening pribadinya dengan dalih sebagai biaya penyelesaian perkara.

Baca juga :  Pasar Panakkukang Ubah Sistem Penagihan Berbasis Digital

Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada PT GKM, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Fazlur Rahman diketahui merupakan tulang punggung keluarga, membiayai pendidikan adik-adiknya serta pengobatan ayahnya yang mengalami kelumpuhan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan RJ dikabulkan dengan pertimbangan adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian.

Kasus Kejari Pangkep : Penemuan Dompet Berujung Pencurian

Perkara kedua yang disetujui untuk penyelesaian RJ melibatkan tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36), yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini bermula pada 12 November 2024, saat tersangka menemukan dompet hitam di jalan menuju pasar. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, serta secarik kertas berisi PIN ATM.

Alih-alih mengembalikan dompet tersebut, tersangka menarik uang dari ATM korban beberapa kali hingga mencapai total Rp20.496.000.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua unit ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas 3 gram, satu karpet bulu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga, tinggal bersama istrinya yang seorang disabilitas (tunarungu) dan memiliki seorang anak berusia 8 tahun.

Sehari-hari, ia bekerja sebagai penyalur asam, mengemas dan mendistribusikan asam ke toko-toko dan pasar dengan bantuan istrinya.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Keputusan persetujuan RJ dalam dua kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta pengembalian kerugian material kepada korban.

Dengan disetujuinya RJ, kedua tersangka akan segera dibebaskan setelah seluruh administrasi dilengkapi.

Keputusan ini menunjukkan, Kejati Sulsel terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat.(Hdr)

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Jadi Host Dalam Dialog Interaktif Bersama Pj Gubernur Sulsel di Sultan Hasanuddin Podcast

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...