Berawal dari Debat Pilkada, Kasus Penganiayaan di Maros Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim.

Kadir sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nasir bin Kasim (47).

Keputusan tersebut diumumkan dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025).

Acara ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros dan jajarannya secara daring melalui Zoom Meeting.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, ketika Kadir pulang kerja dan singgah di rumah saksi Rudy. Saat itu, Kadir, korban Muhammad Nasir, serta saksi Rudy dan Akbar terlibat percakapan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros.

Dalam perdebatan tersebut, korban M Nasir menyebutkan, ada uang sebesar Rp250.000 bagi mereka yang memilih kotak kosong. Pernyataan ini memicu reaksi Kadir yang menegaskan masyarakat bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan.

Namun, korban terus mengulangi pernyataannya hingga memicu emosi Kadir. Ketika hendak pulang, korban kembali melontarkan perkataan yang membuat Kadir tersulut amarah. Akibatnya, Kadir mendekati M Nasir dan memukul wajahnya di bagian bawah mata kanan satu kali dengan tangan yang mengepal.

Latar Belakang Tersangka

Kadir merupakan warga Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Ia adalah kepala rumah tangga dengan tiga anak dan bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan yang tidak menentu. Istrinya, Marwah, berusaha membantu ekonomi keluarga dengan berjualan di rumah.

Tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena tersinggung dalam perdebatan Pilkada. Namun, permohonan penyelesaian kasus melalui Keadilan Restoratif dikabulkan dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga :  Personel Polres Palopo Kagumi AKBP Safi'i Nafsikin, Sosok Pemimpin Tidak Pernah Sakiti Hati Orang

Pertimbangan Penyelesaian Keadilan Restoratif

Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam kasus ini, ada beberapa alasan yang mendukung persetujuan RJ bagi Kadir, yaitu :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.

Dengan dikabulkannya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Maros. Setelah ini, pastikan administrasi segera dilengkapi dan barang bukti yang tersisa dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat, sebagaimana tujuan utama Keadilan Restoratif dalam sistem hukum Indonesia.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...

Mentan Amran Ajak Generasi Muda HIPMI Garap Hilirisasi Pertanian

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Kementerian Pertanian mendorong percepatan hilirisasi pertanian khususnya komoditas perkebunan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai...

Pertanian Disegani, Mentan Kanada Berkunjung Pertama Kali ke Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menerima kunjungan Menteri Pertanian dan Pangan Kanada,...