Cekcok Soal Patok Kebun, Kasus Pengancaman di Jeneponto Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara pengancaman dengan senjata tajam yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54) terhadap korban Riswandi (29) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Tersangka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena melakukan ancaman kekerasan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman serta Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jumat (31/01/2025). Kajari Jeneponto bersama jajarannya turut mengikuti ekspose ini secara daring melalui Zoom Meeting.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, ketika tersangka Kamal mengetahui, patok batu yang menjadi batas tanahnya telah dipindahkan oleh korban Riswandi. Merasa marah, Kamal kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang.

Dengan emosi yang meluap, Kamal mengancam korban dengan kata-kata kasar sambil mengacungkan senjata tajam.

"Saya bawa parang, Lallo (korban) yang mau saya potong-potong!" teriak Kamal.

Tak hanya itu, tersangka juga melontarkan ancaman lainnya, "Saya orang hebatnya Kaluku, jangan sebut saya Kamal kalau saya tidak potong-potong kamu! Kalau kamu tinggal di Kaluku, pasti saya potong-potong kamu!".

Mendengar ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan memilih untuk tetap berada di dalam rumahnya hingga Kamal akhirnya pergi.

Latar Belakang Tersangka

Kamal merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih bergantung pada dirinya. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain dengan penghasilan yang tidak menentu.

Dalam proses hukum, tersangka akhirnya mengajukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan utama, yaitu :

Baca juga :  Palmer Situmorang Lantik 11 DPC AAI, Kota Makassar Termasuk

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
3. Tersangka dan korban telah berdamai, serta korban telah memaafkan tersangka.
4. Perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat.

Keputusan Kejaksaan

Kajati Sulsel Agus Salim menyatakan, perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Perkara ini sudah memenuhi ketentuan dalam Perja. Musyawarah telah dilakukan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ujar Agus Salim.

Dengan disetujuinya permohonan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh administrasi pelengkap diselesaikan.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Pastikan seluruh administrasi segera dilengkapi, dan apabila masih ada barang bukti, segera dikembalikan. Dengan ini, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegas Agus Salim.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...

BAZNAS Luncurkan Program Z-Auto, Bukti Jika Zakat Bisa Digerakkan ke Sektor Produktif

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menyemangati mustahik agar tidak berdiam diri dengan keadaan yang...