PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Takalar, Mansur, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyeret Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Heince. Isu tersebut mencuat setelah salah satu media online memberitakan dugaan penerimaan suap terkait mutasi atau pemindahan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Takalar ke Lapas Watampone.
Dalam keterangannya, Mansur menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemindahan WBP telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Pemindahan WBP dari Lapas IIB Takalar ke Lapas Kelas IIA Watampone berlangsung dengan aman dan tertib, serta sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Mansur dalam keterangannya kepada sejumlah media.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Takalar yang diduga dibekingi oleh Heince.
“Isu yang menyebutkan adanya peredaran narkoba yang dilindungi oleh KPLP itu tidak benar. Kami menegaskan bahwa Lapas Takalar selalu berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe di Makassar, Jumat (31/1/2025).
Mansur menjelaskan, pemindahan narapidana tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan No.W23.PK.05.05-326, yang memberikan persetujuan pemindahan seorang narapidana bernama Asis Dg Sikki Bin Sama Dg Limpo.
Pemindahan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, mulai pukul 07.30 WITA. Sebanyak tiga WBP dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Takalar ke Lapas Kelas IIA Watampone dengan pengawalan ketat.
“Pemindahan ini merupakan langkah progresif dalam deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Mansur.