Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Setelah diserahkan ke Kejati Sulsel, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Mereka kemudian ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan untuk masing-masing tersangka:

– AS : PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MH : PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MS : PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025

Segera Disidangkan

JPU Kejati Sulsel dijadwalkan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dalam minggu ini untuk segera disidangkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus Salim.

Ia juga menegaskan, selama proses penahanan dan persidangan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar resmi di BPOM.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PKS Gowa Turunkan Relawan ke Daerah Terdampak Bencana di Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Program Tebar Kebaikan, Polres Kolaka Bantu 13 Korban Kebakaran Rumah

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Bentuk peduli terhadap korban kebakaran rumah yang terjadi di Jl. Sunu Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa,...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...

Dalam Rangka Jajaki Kerja Sama di Sektor Komoditas Hortikultura, Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan Akan Berkunjung ke Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana mengadakan kunjungan kerja...