Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Setelah diserahkan ke Kejati Sulsel, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Mereka kemudian ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan untuk masing-masing tersangka:

– AS : PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MH : PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MS : PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025

Segera Disidangkan

JPU Kejati Sulsel dijadwalkan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dalam minggu ini untuk segera disidangkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus Salim.

Ia juga menegaskan, selama proses penahanan dan persidangan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar resmi di BPOM.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ustadz Adi Hidayat Buat Program Pengkaderan Ulama di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...

Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan...

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak...

Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang, Aceh. “Kemarin, sudah...