Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (03/02/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), merupakan pemilik dan direktur perusahaan yang memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Rincian Kasus dan Peran Tersangka

1. Tersangka AS
AS (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi standar edar karena mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang dilarang dalam jamu atau obat tradisional.

AS pun didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
MS (42) adalah Direktur CV. Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

Produk ini diuji BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri (Raksa/Hg), zat yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.

MS dikenakan pasal yang sama dengan AS serta Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar.

3. Tersangka MH
MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang juga terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM Makassar.

Baca juga :  Banjir Rendam Sekolah di Pangkep, Siswa Terpaksa Belajar Daring

MH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Setelah diserahkan ke Kejati Sulsel, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Mereka kemudian ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan untuk masing-masing tersangka:

- AS : PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025
- MH : PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025
- MS : PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025

Segera Disidangkan

JPU Kejati Sulsel dijadwalkan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dalam minggu ini untuk segera disidangkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Agus Salim.

Ia juga menegaskan, selama proses penahanan dan persidangan, setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan hanya menggunakan produk yang telah terdaftar resmi di BPOM.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sportivitas dan Harmoni Warnai Penutupan Lomba HUT ke-80 RI di Kodim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang IX Kodim 1408/Makassar resmi menutup rangkaian lomba bola...

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...