MH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka
Setelah diserahkan ke Kejati Sulsel, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Mereka kemudian ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan untuk masing-masing tersangka:
– AS : PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MH : PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MS : PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025
Segera Disidangkan
JPU Kejati Sulsel dijadwalkan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar dalam minggu ini untuk segera disidangkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.