Haeruddin Bakri, anggota Komisi I mengungkapkan, masalah penertiban hewan ternak ini memang pernah diatur sebelumnya. Namun, untuk lebih meyakinkan, Haeruddin meminta Bagian Hukum untuk mencari aturan tersebut dan mengkoordinasikannya dengan DPRD.
Sementara Andi Pallawagau Kerrang, Anggota Komisi I DPRD menyesalkan adanya laporan warga yang sampai ke DPRD. Namun karena sudah di DPRD, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti. Mestinya, kata Pallawagau, aparat desa dan kecamatan tidak boleh tinggal diam. Ini harus dimediasi hingga selesai, tidak setengah-setengah.
“Harusnya, masalah seperti ini diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan, tidak perlu sampai ke DPRD. Tapi karena masalah ini sudah sampai di DPRD, maka kita akan cari solusinya bersama. Saya berharap, pemerintah kecamatan membuat surat edaran terkait penerbitan hewan ternak sesuai aturan yang ada. Setelah itu, menyusul Peraturan Desa yang dibuat oleh masing-masing desa yang berpotensi rawan ternak liar, lalu diumumkan secara terbuka,” tutur Pallawagau.
Menurut Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, berkaitan dengan ketertiban ternak, sangat jelas diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2016, yang mengatur mengenai tertib hewan dan binatang perliharaan. (busrah)