PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua Pinrang akhirnya ditanggapi Komisi I DPRD Pinrang, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Masseddi Ada, Gedung DPRD Pinrang, Senin (3/2).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Kamaruddin, menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Malimpung, Muhammad Sahrir.
Dalam keterangannya, Kades Malimpung, Sahrir mengakui telah menerima banyak laporan terkait gangguan ternak kepada petani dan pekebun yang ada di wilayahnya dan memediasi peternak dan petani tersebut. Dia mengaku belum terlalu paham aturan dan sanksi terkait persoalan tersebut.
"Kami sudah mencoba memediasi peternak dan petani, tetapi hanya sebatas mediasi. Dan itu ternyata tidak menemukan titik terang, karena tidak adanya sanksi, karena kami belum terlalu paham mengenai aturan dan sanksinya, ujar Sahrir.
Sebelumnya, sejumlah warga Malimpung menyoal keberadaan ternak sapi di Desa Malimpung yang meresahkan petani dan pekebun sehingga berpotensi akan menimbulkan konflik. Menurut mereka, Sapi di Malimpung semakin hari semakin bertambah banyak. Ini menimbulkan anggapan bahwa di Malimpung bebas orang beternak, itulah sebabnya banyak sapi dari luar yang dikirim ke Malimpung. Mereka khawatir, jika ini dibiarkan berlarut-larut akan dapat menimbulkan konflik fisik antara peternak dan petani dan tentu akan menyebabkan kerugian yang besar.
Haeruddin Bakri, anggota Komisi I mengungkapkan, masalah penertiban hewan ternak ini memang pernah diatur sebelumnya. Namun, untuk lebih meyakinkan, Haeruddin meminta Bagian Hukum untuk mencari aturan tersebut dan mengkoordinasikannya dengan DPRD.
Sementara Andi Pallawagau Kerrang, Anggota Komisi I DPRD menyesalkan adanya laporan warga yang sampai ke DPRD. Namun karena sudah di DPRD, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti. Mestinya, kata Pallawagau, aparat desa dan kecamatan tidak boleh tinggal diam. Ini harus dimediasi hingga selesai, tidak setengah-setengah.
“Harusnya, masalah seperti ini diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan, tidak perlu sampai ke DPRD. Tapi karena masalah ini sudah sampai di DPRD, maka kita akan cari solusinya bersama. Saya berharap, pemerintah kecamatan membuat surat edaran terkait penerbitan hewan ternak sesuai aturan yang ada. Setelah itu, menyusul Peraturan Desa yang dibuat oleh masing-masing desa yang berpotensi rawan ternak liar, lalu diumumkan secara terbuka," tutur Pallawagau.
Menurut Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, berkaitan dengan ketertiban ternak, sangat jelas diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2016, yang mengatur mengenai tertib hewan dan binatang perliharaan. (busrah)