MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kemenangan Frederik-Andrew Dikukuhkan
Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang memimpin persidangan, menjelaskan bahwa meskipun Yohanis Bassang adalah salah satu pasangan calon dalam Pilkada Toraja Utara 2024, permohonannya tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf B UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan ini tidak dapat diterima,” tegas Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MK ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Frederik-Andrew sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih. Keduanya akan memimpin Toraja Utara untuk periode lima tahun ke depan, menggantikan Yohanis Bassang yang telah menjabat selama tiga setengah tahun di periode sebelumnya.(pri/zon).