MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kemenangan Frederik-Andrew Dikukuhkan

Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang memimpin persidangan, menjelaskan bahwa meskipun Yohanis Bassang adalah salah satu pasangan calon dalam Pilkada Toraja Utara 2024, permohonannya tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf B UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan ini tidak dapat diterima,” tegas Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Keputusan MK ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Frederik-Andrew sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih. Keduanya akan memimpin Toraja Utara untuk periode lima tahun ke depan, menggantikan Yohanis Bassang yang telah menjabat selama tiga setengah tahun di periode sebelumnya.(pri/zon).

Baca juga :  5 SMK Sasaran Pengimbasan Bahas Tefa di SMKN 1 Maros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...