PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK, dengan di Tolaknya Permohonon Ombas -Marten di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 4 Februari 2025 di Jakarta, Bupati terpilih melakukan persiapan untuk di lantik.
Bupati dan wakil Bupati terpilih Toraja Utara pasangan calon, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi, akhirnya akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh petahana Yohanis Bassang dan pasangannya, Marthen Rantetondok.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan Yohanis Bassang untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024 tidak dapat diterima.
Pasangan Frederik-Andrew sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan mengalahkan pasangan nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok.
MK Tolak Gugatan Ombas-Marthen, Kemenangan Frederik-Andrew Dikukuhkan
Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang memimpin persidangan, menjelaskan bahwa meskipun Yohanis Bassang adalah salah satu pasangan calon dalam Pilkada Toraja Utara 2024, permohonannya tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf B UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan ini tidak dapat diterima,” tegas Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Keputusan MK ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Frederik-Andrew sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih. Keduanya akan memimpin Toraja Utara untuk periode lima tahun ke depan, menggantikan Yohanis Bassang yang telah menjabat selama tiga setengah tahun di periode sebelumnya.(pri/zon).