PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Sulsel berhasil mengawal dan memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sejumlah perkara yang disidangkan, hanya gugatan Pilkada Palopo yang berlanjut ke tahap pembuktian, sementara lainnya ditolak oleh MK.
Pada Selasa (05/02/2025), Tim JPN Kejati Sulsel bersama sembilan Kejari mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan KPU kabupaten/kota dalam sidang pembacaan putusan dismissal perkara PHP Pilkada 2024 di Gedung MK.
Putusan yang dibacakan mencakup sengketa Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Takalar, dan Bulukumba.
"Aspek hukum yang kuat dan pendampingan maksimal dari Tim JPN menjadi faktor kunci keberhasilan ini," ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Fery Tas, yang hadir langsung memantau jalannya sidang.
Putusan MK : Lima Gugatan Ditolak, Palopo Berlanjut
Dari enam perkara yang diputuskan, lima di antaranya, yakni Pilgub Sulsel, Pilbup Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, dan Pilwalkot Makassar—ditolak oleh MK, yang berarti kemenangan bagi KPU Sulsel dan jajaran KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, gugatan Pilkada Palopo menjadi satu-satunya perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Hal ini menunjukkan masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Adapun sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto, dan Kota Parepare dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu (06/02/2025).
Apresiasi atas Soliditas dan Kerja Sama
Fery Tas mengapresiasi kerja sama antara Kejati Sulsel dan KPU Sulsel serta jajaran KPU kabupaten/kota. Ia menegaskan, keberhasilan dalam mendampingi KPU dalam sengketa PHP Pilkada ini merupakan buah dari kerja keras semua pihak.
“Kami berterima kasih kepada Kajati Sulsel, bapak Agus Salim, yang selalu memberikan arahan serta kepada seluruh Tim JPN yang telah bekerja maksimal dalam setiap tahapan sidang di MK. Kepercayaan KPU Sulsel kepada kami menunjukkan soliditas dan sinergi yang sangat baik,” ujar Fery.
Pendampingan hukum oleh JPN merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.
Komitmen ini memastikan KPU mendapat perlindungan hukum yang optimal dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada.
“Keberhasilan ini menunjukkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata JPN. Kami bangga dengan kinerja seluruh Tim JPN yang telah bekerja keras dan teliti dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil terbaik,” tutup Fery Tas.
Dengan hasil ini, Kejati Sulsel optimistis dapat terus menjaga integritas proses demokrasi di Sulawesi Selatan, khususnya dalam menghadapi berbagai sengketa hukum di MK.(Hdr)