PEDOMANRAKYAT, BOGOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap Elly Gwandy (63), seorang perempuan terpidana kasus pemerasan dengan kekerasan, di Kota Bogor, Rabu (05/02/2025).
Elly telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar setelah menghindari eksekusi hukuman penjara selama satu tahun.
Penangkapan di Tempat Persembunyian
Penangkapan Elly Gwandy dilakukan di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan Elly terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.b/2023/PN Makassar tanggal 27 Maret 2024.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/Pid/2024/PT Mks tanggal 29 Mei 2024, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 147K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang menolak permohonan kasasi II dari terpidana.
“Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” ujar Soetarmi.
Proses Pemindahan ke Makassar
Setelah ditangkap, Elly sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal penerbangan ke Makassar.
Ia kemudian diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pada Kamis (06/02/2025) pukul 22.00 WITA.
Di bandara, Elly dijemput langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., serta Jaksa Eksekutor Andi Indra Kurniawan, S.H.
Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan buronan ini menjadi bagian dari program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan eksekusi terhadap terpidana yang masih berkeliaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi timnya yang bergerak cepat dalam mengamankan Elly.
"Kami akan terus memonitor dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum," tegas Agus Salim.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum. Kami akan terus mengejar mereka hingga tertangkap,” pungkasnya.
Kesimpulan
Penangkapan Elly Gwandy menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas kejahatan dan menegakkan supremasi hukum.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan para buronan lainnya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa oleh aparat penegak hukum.(Hdr)