Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Diserahkan ke Jaksa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Lapas Kelas IA Makassar, Kamis (06/02/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah JR (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama), SD (Pejabat Pembuat Komitmen/Paket C), dan EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari hingga 25 Februari 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi : Mark-up dan Penyalahgunaan Anggaran

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk penggelembungan bobot progres proyek dan penggunaan dana proyek untuk kepentingan pribadi.

1. JR (Direktur PT Karaga Indonusa Pratama)
- Mengajukan pembayaran Termin XI (MC 23) meskipun bobot pekerjaan di lapangan baru mencapai 53%, jauh di bawah standar yang diajukan sebesar 67,17%.
- Menyalahgunakan dana termin 1–11 untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proyek.

2. SD (Pejabat Pembuat Komitmen/Paket C3)
- Memproses pembayaran yang tidak sesuai progres fisik di lapangan berdasarkan disposisi Kasatker, meskipun mengetahui bahwa pengajuan tersebut tidak layak untuk dicairkan.
- Memerintahkan staf keuangan membuat dokumen palsu untuk memperlancar pencairan dana.

3. EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3)
- Tidak melakukan verifikasi dokumen pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama secara menyeluruh.
- Mempermudah perusahaan tersebut memenangkan tender meskipun proyek referensi yang diajukan belum selesai dikerjakan.

Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan para tersangka mengakibatkan pembangunan perpipaan air limbah ini tidak selesai sesuai target, dengan selisih bobot pengerjaan mencapai 54,20%. Berdasarkan hasil audit ahli, kerugian negara akibat pembayaran proyek yang tidak sesuai progres mencapai Rp 8.092.041.127 (delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Baca juga :  Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB) Gelar Halal Bihalal di Hotel Aerotel Smile

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara Segera Disidangkan

Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek ini bertujuan meningkatkan infrastruktur sanitasi di Makassar, tetapi justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...