Menurut Ali, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Sementara itu, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil memberi ucapan selamat kepada pasangan HA Irwan Hamid dan Sudirman Bungi yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode 2025-2030.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pinrang, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Irwan Hamid dan Sudirman Bungi. Semoga dalam lima tahun ke depan dapat bekerja secara maksimal untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Pinrang,” harapnya.
Ahmadi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya jajaran KPU Pinrang sebagai penyelenggara Pemilu, TNI-Polri, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah berjalan sukses dan dalam suasana yang kondusif.
“Proses pemilihan di Pinrang ini telah berjalan lancar, aman dan kondusif. Ini adalah bukti kedewasaan kita dalam berdemokrasi. Kedewasaan masyarakat kita ini patut diapresiasi. Ini merupakan modal besar bagi kita dalam membangun daerah yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.(busrah)