PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pengamat dan Praktisi Hukum, Dr. Yohny Anwar, MM, MH menilai penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kewenangan berlebihan oleh jaksa. Tentunya, kewenangan harus ada batasnya jangan sampai terjadi overlaping kewenangan.
“Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik berwenang menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali, ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara 2 kepentingan ini, dan akan menimbulkan perdebatan yang berkelanjutan,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
Lebih jauh, tantangan yang lain dalam hal restoratif justice, penyelesaian perkara dengan melibatkan banyak pihak. Peran jaksa sangat dominan sehingga kewenangan jaksa dalam penghentian perkara harus diperjelas. Tapi juga membuka diskusi tentang batasan kewenangan tersebut.