Praktisi Hukum Ombudsman Sulsel, Doktor Aswiwin Sirua: Dominus Litis Potensi Timbulkan ‘Overlap’ Kewenangan !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Maraknya isu yang berkembang di publik baik melalui media massa maupun media sosial lainnya, terkait wacana Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5, seorang akademisi dan sekaligus praktisi hukum angkat bicara, Minggu (9/2/2025).

Perlu diketahui, Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5 yang dimaksud adalah berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Doktor Aswiwin Sirua, SH, MH yang melihat dan menyimak serta mencermati polemik yang ada di dalam undang-undang itu, saat dimintai keterangannya mengatakan, satu prinsip asas universal dengan istilah asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Di dalam usulan RUU di atas, jika Kejaksaan nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan, dan juga sekaligus berwenang menghentikan perkara tindak pidana.

Nah, jika itu terjadi maka bagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui tugas utama Kepolisian adalah penyelidikan dan penyidikan, dimana hal terkait dengan perkara tindak pidana, dan juga terkait dengan perkara kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut.

"Jadi menurut pandangan saya, tanpa melihat institusinya maka ini ada potensi 'overlap' kewenangan antara dua institusi, yang notabene keduanya adalah sama-sama sebagai penegak hukum. Itu yang pertama," ungkapnya.

"Kemudian yang kedua, tentu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sedangkan kita ketahui bersama, bahwa salah satu tujuan hukum itu adalah Kepastian," terangnya lagi.

Baca juga :  Sambangi Masjid, Bhabinkamtibmas Kodingareng Ajak Jamaah Tingkatkan Keimanan

"Sehingga menurut saya, antara kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian saya pikir sudah sejalan dan sudah sesuai porsinya masing-masing, maka yang terpenting menurut saya adalah bagaimana hukum itu dijalankan secara profesional dan berintegritas," tegas Doktor Aswiwin Sirua yang juga adalah seorang dosen.

"Jadi kembali kami tegaskan, adalah bahwa saat ini kedua penegak hukum saat ini sudah cukup ideal jika melihat dari tugas dan fungsi masing-masing keduanya," tutup Doktor Aswiwin. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...

Mentan/Kabapanas: 2026 Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya

PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Papua sedang...

Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis: KUHAP Baru Landasan Kekuatan Hukum NKRI

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum...