Praktisi Hukum Ombudsman Sulsel, Doktor Aswiwin Sirua: Dominus Litis Potensi Timbulkan ‘Overlap’ Kewenangan !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Maraknya isu yang berkembang di publik baik melalui media massa maupun media sosial lainnya, terkait wacana Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5, seorang akademisi dan sekaligus praktisi hukum angkat bicara, Minggu (9/2/2025).

Perlu diketahui, Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang terdapat di pasal 8 ayat 5 yang dimaksud adalah berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Doktor Aswiwin Sirua, SH, MH yang melihat dan menyimak serta mencermati polemik yang ada di dalam undang-undang itu, saat dimintai keterangannya mengatakan, satu prinsip asas universal dengan istilah asas dominus litis menjadi salah satu poin yang menjadi menjadi sorotan dalam wacana Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Di dalam usulan RUU di atas, jika Kejaksaan nantinya juga berwenang untuk melanjutkan sebuah perkara tindak pidana sampai di pengadilan, dan juga sekaligus berwenang menghentikan perkara tindak pidana.

Nah, jika itu terjadi maka bagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui tugas utama Kepolisian adalah penyelidikan dan penyidikan, dimana hal terkait dengan perkara tindak pidana, dan juga terkait dengan perkara kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut.

"Jadi menurut pandangan saya, tanpa melihat institusinya maka ini ada potensi 'overlap' kewenangan antara dua institusi, yang notabene keduanya adalah sama-sama sebagai penegak hukum. Itu yang pertama," ungkapnya.

"Kemudian yang kedua, tentu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sedangkan kita ketahui bersama, bahwa salah satu tujuan hukum itu adalah Kepastian," terangnya lagi.

Baca juga :  Warga Pasar Bacan Makassar Mengeluh, Lurah Melayu Baru Dinilai Bertindak Melebihi Kewenangannya

"Sehingga menurut saya, antara kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian saya pikir sudah sejalan dan sudah sesuai porsinya masing-masing, maka yang terpenting menurut saya adalah bagaimana hukum itu dijalankan secara profesional dan berintegritas," tegas Doktor Aswiwin Sirua yang juga adalah seorang dosen.

"Jadi kembali kami tegaskan, adalah bahwa saat ini kedua penegak hukum saat ini sudah cukup ideal jika melihat dari tugas dan fungsi masing-masing keduanya," tutup Doktor Aswiwin. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Rakernas PSMTI, AHY Dorong Kolaborasi Jaga Keberlanjutan Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, MALANG - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menghadiri Rakernas XXI sekaligus...

Buka Lokakarya,Camat Tomoni Timur Apresiasi Perkembangan CU Sauan Sibarrung

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Lokakarya Pra-Rapat Anggota Tahunan (Pra-RAT) CU Sauan Sibarrung berlangsung di halaman Gereja Katolik Maria Ratu...

Iwan Anggoro Warsita Dilantik Jadi Ketua PN Jakarta Timur Kelas 1A Khusus

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang luar biasa pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Ketua...

Bangun Keberkahan Melalui Kebersamaan: Pesan Inspiratif Ustadz Kadir di PKBM Baji Bicara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengajian dan Silaturrahmi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Baji Bicara kembali menjadi oase rohani bagi...