Direktur Utama PT SAE, Hasballah, mengaku pihaknya terpaksa menyetujui PI 2,5% di era Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
“Bagi hasil ini hanya untuk menutup biaya operasional kami. Belum lagi kami diminta menyetor PAD ke Pemprov. Kami pun kecewa,” ujarnya.
Menurut Hasballah, keputusan ini dibuat terburu-buru saat masa transisi kepemimpinan daerah.
Dukungan Data Unhas jadi Senjata Legislator
Laporan COT Unhas menjadi basis argumen Komisi C :
– Investasi EEES di Wajo telah berjalan 34 tahun (1990-2024).
– Potensi migas Wajo masih tersisa 15 tahun.
– Kebutuhan renegosiasi untuk koreksi profit sharing.
“Kami tak mau daerah terus dirugikan. PI harus direvisi sesuai kemampuan ekonomi terkini,” tegas Andre yang berasal dari Fraksi NasDem.
Apa Langkah Selanjutnya ?
1. Surat rekomendasi resmi akan dikirim ke Pemprov Sulsel dan PT SAE pekan ini.
2. Pemprov diminta menghentikan sementara proses administratif PI.
3. Pembentukan tim negosiasi ulang dengan melibatkan DPRD, Pemkab Wajo, dan PT EEES.(Hdr)