Rekomendasi Komisi C DPRD Sulsel : Negosiasi Ulang PI Wajo yang Dinilai Tak Sebanding dengan Laba Rp 300 Miliar Per Tahun

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi keras kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menghentikan sementara persetujuan pembagian *Participating Interest* (PI) 2,5% sektor migas di Kabupaten Wajo. Kebijakan ini dinilai melanggar Permen ESDM No. 37/2023 yang menetapkan batas maksimal PI 10% dan dianggap merugikan keuangan daerah.

Latar Belakang: PI 2,5% vs Laba Rp300 Miliar/Tahun

Berdasarkan data Cumulative Oil Production (COT) Universitas Hasanuddin, laba PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), operator migas Wajo sejak 1990-an, mencapai Rp300 miliar lebih pada 2023.

Namun, BUMD Pemkab Wajo hanya mendapat 2,5% PI yang harus dibagi 'fifty-fifty' dengan PT Sulsel Andalan Energi (SAE), BUMD milik Pemprov Sulsel.

"Hasil bagi ini sangat timpang. PI 2,5% dibagi dua berarti masing-masing hanya dapat 1,25%. Padahal aturan maksimal 10%," tegas Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, usai Rapat Dengar Pendapat dengan PT SAE, Selasa (11/02/2025).

Tiga Alasan Penolakan Komisi C

1. Pelanggaran Batas Maksimal PI : PI 2,5% jauh di bawah ketentuan Permen ESDM 37/2023.
2. Ketimpangan Pembagian : BUMD Wajo dan PT SAE hanya dapat Rp3,75 miliar/tahun dari laba Rp 300 miliar.
3. Masa Operasional Panjang : EEES telah mengelola migas Wajo sejak era 1990-an, namun baru bagi PI mulai 2023.

"Harus ada negosiasi ulang agar daerah dapat porsi adil. Administrasi PI ini belum final, masih bisa dikoreksi," tambah anggota Komisi C, Hamzah Hamid.

PT SAE Akui Kecewa : "2,5% Hanya Cukup Biaya Operasional"

Direktur Utama PT SAE, Hasballah, mengaku pihaknya terpaksa menyetujui PI 2,5% di era Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

"Bagi hasil ini hanya untuk menutup biaya operasional kami. Belum lagi kami diminta menyetor PAD ke Pemprov. Kami pun kecewa," ujarnya.

Baca juga :  Lahan Parkirannya Dipersoalkan, Pengelola Hutan Pinus Buntu Datu Angkat Bicara

Menurut Hasballah, keputusan ini dibuat terburu-buru saat masa transisi kepemimpinan daerah.

Dukungan Data Unhas jadi Senjata Legislator

Laporan COT Unhas menjadi basis argumen Komisi C :
- Investasi EEES di Wajo telah berjalan 34 tahun (1990-2024).
- Potensi migas Wajo masih tersisa 15 tahun.
- Kebutuhan renegosiasi untuk koreksi profit sharing.

"Kami tak mau daerah terus dirugikan. PI harus direvisi sesuai kemampuan ekonomi terkini," tegas Andre yang berasal dari Fraksi NasDem.

Apa Langkah Selanjutnya ?

1. Surat rekomendasi resmi akan dikirim ke Pemprov Sulsel dan PT SAE pekan ini.
2. Pemprov diminta menghentikan sementara proses administratif PI.
3. Pembentukan tim negosiasi ulang dengan melibatkan DPRD, Pemkab Wajo, dan PT EEES.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar : Tiga Terdakwa Hadir di Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perdana dalam perkara skincare yang mengandung merkuri dan bahan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Tanam Pohon dan Tebar Bibit Ikan di Kodim 1430/Konut, Wujud Nyata Ketahanan Pangan

PEDOMANRAKYAT, KONAWE UTARA – Memasuki hari kedua kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara, Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, bersama...

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya menggelar Safari Ramadan...

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Minta Dikritik oleh Media

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, mengundang para awak media di Kota...