Komisi C Desak Pemprov Hentikan Persetujuan 2,5 Persen PI Migas Wajo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Komisi C DPRD Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk menghentikan persetujuan Participating Interest (PI) 2,5 persen Migas di Kabupaten Wajo. Hal ini disebabkan oleh pembagian PI yang dianggap terlalu rendah, yaitu hanya 2,5 persen yang dibagi dua antara PT. Sulsel Andalan Energi ( PT.SAE ) dan BUMD Pemkab Wajo.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, pembagian PI tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 yang menetapkan pembagian PI maksimal 10 persen.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Sulsel meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang dan dinegosiasikan kembali untuk mendapatkan nilai yang lebih baik.

Laba  PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) sebagai pihak ketiga yang mengelola Migas Wajo mencapai Rp300 miliar lebih, pada 2023 lalu. Itu berdasarkan COT dari Universitas Hasanuddin.

Dari laba  tersebut,  BUMD Pemkab Wajo hanya mendapatkan 2,5 persen, dibagi dua dengan PT. Sulsel Andalan Energi.

Padahal, PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) telah mengelola Migas Wajo sejak tahun 90-an, kemudian pembagian PI baru dimulai 2023.

" Melihat  hasil COT hasil pengolahan yang diberikan oleh  Unhas,  bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga itu cukup tinggi dan investasi cukup lama dari 1990-an sampai 2024. Sehingga kita minta negosiasi ulang. Agar mendapat nilai lebih baik," ucap Legislator dari Fraksi NasDem itu.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel,  Hamzah Hamid menambahkan,  pihaknya meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang. Meskipun telah terjadi kesepakatan,  kata dia, adminsitrasi PI tersebut belum selesai dan masih bisa dilakukan peninjauan ulang.

Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi, Hasballah, juga mengakui bahwa pembagian PI 2,5 persen sangat rendah dan hanya cukup untuk biaya operasional PT. SAE.

Baca juga :  Tahun 2024, Kejari Soppeng Tangani 8 Perkara Korupsi

Ia juga menyatakan bahwa persetujuan PI 2,5 persen dilakukan di masa Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan bahwa pihaknya juga sangat kecewa dengan kesepakatan tersebut.( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati dan Wabup Sinjai Hadiri Musrenbang di Sinjai Barat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026...

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Korem 143/HO, Disambut Meriah dengan Tradisi Adat Tolaki

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Korem 143/HO, Kendari, Sulawesi Tenggara,...

Mengenang Mappinawang : Selamat Jalan Kakak dan Sahabatku, Ammuliang maki ri Allah Ta’ala Akang

Oleh Salahuddin Alam Tidak biasanya tetiba seorang sahabat lama di LSM dan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyuddin...

Terharu Terima Penghargaan UNS, Mentan Amran : Ibu Saya Selalu Berpesan “Nak, Kamu Nanti Jadi Orang Besar”

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman tak kuasa menahan haru saat memberikan orasi ilmiah...