Komisi C Desak Pemprov Hentikan Persetujuan 2,5 Persen PI Migas Wajo

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Komisi C DPRD Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk menghentikan persetujuan Participating Interest (PI) 2,5 persen Migas di Kabupaten Wajo. Hal ini disebabkan oleh pembagian PI yang dianggap terlalu rendah, yaitu hanya 2,5 persen yang dibagi dua antara PT. Sulsel Andalan Energi ( PT.SAE ) dan BUMD Pemkab Wajo.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, pembagian PI tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 yang menetapkan pembagian PI maksimal 10 persen.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Sulsel meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang dan dinegosiasikan kembali untuk mendapatkan nilai yang lebih baik.

Laba  PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) sebagai pihak ketiga yang mengelola Migas Wajo mencapai Rp300 miliar lebih, pada 2023 lalu. Itu berdasarkan COT dari Universitas Hasanuddin.

Dari laba  tersebut,  BUMD Pemkab Wajo hanya mendapatkan 2,5 persen, dibagi dua dengan PT. Sulsel Andalan Energi.

Padahal, PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) telah mengelola Migas Wajo sejak tahun 90-an, kemudian pembagian PI baru dimulai 2023.

" Melihat  hasil COT hasil pengolahan yang diberikan oleh  Unhas,  bahwa nilai yang diperoleh pihak ketiga itu cukup tinggi dan investasi cukup lama dari 1990-an sampai 2024. Sehingga kita minta negosiasi ulang. Agar mendapat nilai lebih baik," ucap Legislator dari Fraksi NasDem itu.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel,  Hamzah Hamid menambahkan,  pihaknya meminta persetujuan PI 2,5 persen tersebut ditinjau ulang. Meskipun telah terjadi kesepakatan,  kata dia, adminsitrasi PI tersebut belum selesai dan masih bisa dilakukan peninjauan ulang.

Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi, Hasballah, juga mengakui bahwa pembagian PI 2,5 persen sangat rendah dan hanya cukup untuk biaya operasional PT. SAE.

Baca juga :  Didanai DRTPM, Dosen UMI Kolaborasi Dosen Unismuh Laksanakan Uji Fungsi Alat Pemipil Jagung Mekanis di Kecamatan Bontonompo Selatan Gowa

Ia juga menyatakan bahwa persetujuan PI 2,5 persen dilakukan di masa Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan bahwa pihaknya juga sangat kecewa dengan kesepakatan tersebut.( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bangun Karakter Sejak Dini, Danramil Mamajang Ajak Siswa YP PGRI Makassar Jadi Generasi Tangguh dan Cerdas Digital

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pagi yang cerah di kawasan Jl. Andi Djemma Inspeksi Kanal Selatan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang,...

Perpustakaan Desa Sebagai Kunci Masyarakat Cerdas di Era Digital

Oleh: Yulius Saya sering heran. Di zaman di mana semua orang sibuk menatap layar, mengapa perpustakaan masih terlihat sepi...

Temu Akrab dan Studi Wawasan Paskibra se-Luwu Timur, Tomoni Timur Raih Juara II

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Sebanyak 572 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur...

Camat Tomoni Timur Ajak Jemaat GPDI Jaga Kebersihan, Cegah TBC dan Antisipasi DBD

PEDOMANRAKYAT, LUTIM, — Dalam suasana penuh keakraban, Camat Tomoni Timur, Yulius, bersama keluarga mengikuti ibadah Minggu di Gereja...