Persoalan ini juga menyoroti dugaan kelalaian administrasi dari instansi terkait, khususnya BPN Brebes, yang seharusnya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Padahal, putusan hukum terkait lahan ini telah berkekuatan tetap sejak 2002.
Sidang pertama hari ini mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak sebelum masuk ke pokok perkara. Mengingat kompleksitas kasus serta banyaknya pihak yang terlibat, sengketa ini diprediksi akan menjadi sorotan publik.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Brebes dapat menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tutup Eko. (*Rz)