Sengketa Tanah di Brebes Dimejahijaukan, Ahli Waris Gugat Sejumlah Pihak ke Pengadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BREBES – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Brebes kembali memanas. SM, ahli waris sah dari sebidang tanah yang diwariskan orang tuanya, resmi menggugat sejumlah pihak yang diduga mengklaim lahan tersebut secara ilegal. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Eko Supramono S, SH & Partner’s, SM melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor perkara 9/Pdt.G/PN Bbs/2025.

Kasus ini bermula dari tanah yang sebelumnya disewakan kepada PT. Basmal Akbar. Putusan pengadilan terdahulu telah menetapkan tanah tersebut sebagai milik keluarga SM dan bahkan sudah dieksekusi. Namun, secara mengejutkan, tanah itu kembali diklaim oleh DN, WR, dan SK—yang kini menjadi tergugat dalam perkara ini. Tak hanya itu, SM juga menyeret Desa Kaliwlingi, Kantor Camat Brebes, BPN Brebes, dan BPKD Brebes sebagai turut tergugat, karena diduga turut berperan dalam kisruh kepemilikan lahan ini.

Meski upaya mediasi telah dilakukan di tingkat desa, perundingan berakhir buntu. Kuasa hukum SM, Eko Supramono, SH, menegaskan bahwa gugatan ini menjadi langkah terakhir setelah semua jalur damai tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi hak klien kami terus diabaikan. Tidak ada pilihan lain selain membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya," tegas Eko saat diwawancarai, Rabu (12/2/2025).

Persoalan ini juga menyoroti dugaan kelalaian administrasi dari instansi terkait, khususnya BPN Brebes, yang seharusnya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Padahal, putusan hukum terkait lahan ini telah berkekuatan tetap sejak 2002.

Sidang pertama hari ini mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak sebelum masuk ke pokok perkara. Mengingat kompleksitas kasus serta banyaknya pihak yang terlibat, sengketa ini diprediksi akan menjadi sorotan publik.

Baca juga :  Amukan Si Jago Merah Kembali Lalap Satu Rumah Beserta Uang Ratusan Juta Rupiah

"Kami berharap Pengadilan Negeri Brebes dapat menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami," tutup Eko. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...