Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung, bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, dan terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan, terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku AK alias AR dan AD alias AC telah di tahan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang ditersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tutupnya.(pri*).