Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polsek Sanggalangi Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil mengamankan dua orang pria pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, pada Selasa (11/02) dini hari.

Dua pria yang diamankan tersebut berinisial AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’. Mereka dijemput Polisi dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.

AK alias AR diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian. Mereka diamankan lantaran sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak remaja secara paksa.

Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan Jumat, (14/2/2025) membenarkan adanya pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pencabulan berinisial AK alias AR dan AD alias AC atas berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya dengan perbuatan cabul yang mana dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC. Keluarga Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.

Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung, bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, dan terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan, terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.

Baca juga :  Dorong Peningkatan Ekonomi , Pj. Bupati Sinjai Launching Revitalisasi TPI Tongke-tongke

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku AK alias AR dan AD alias AC telah di tahan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang ditersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tutupnya.(pri*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lurah Antang Apresiasi Warga, Pemilihan RT/RW Berjalan Kondusif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lurah Antang, H. Waris, S.Sos., M.M., mengapresiasi penuh masyarakatnya atas suksesnya Pemilihan Ketua RT/RW yang...

Menapak Tangga Curam Inklusivitas di Hari Disabilitas Internasional Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tangga besi itu terasa lebih curam dari biasanya. Setiap pijakan bukan sekadar anak tangga, tetapi...

Penyuluh Agama Buddha Apresiasi ToT Anti Narkoba Lintas Agama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai upaya untuk memperkuat komitmen komunitas umat beragama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, Forum Kerukunan Umat...

1.944 Peserta Ikuti Seleksi Ketat, Pangdam: Tak Ada Ruang bagi Calo!

PEDOMANRAKYAT, PAKATTO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Subpanpus Penerimaan Calon Tamtama (CATA)...