Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan DPR RI mendukung rekonstruksi efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya optimalisasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. DPR menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK.
Willy berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK.
Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 untuk kementerian dan lembaga mitra kerja mereka, termasuk LPSK.
Meskipun mengalami efisiensi anggaran, Achmadi menegaskan LPSK mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban. Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, LPSK juga akan melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.
Menanggapi paparan LPSK, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa DPR RI mendukung hasil rekonstruksi efisiensi anggaran LPSK. “DPR RI setuju dengan hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK. Kami berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK,” ujar Willy. (*)