Total Pagu Efektif LPSK Tahun Anggaran 2025 Setelah Rekonstruksi Efisiensi Menjadi Rp 107,69 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tetap dipangkas, pagu anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2025 menjadi Rp 107 miliar. Demikian disampaikan Ketua LPSK Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pada RDP dengan agenda pembahasan perubahan pagu anggaran atau rekonstruksi efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN LPSK tahun 2025, Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat LPSK dan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, rekonstruksi efisiensi belanja LPSK ditetapkan sebesar Rp 122,22 miliar, dari pemberitahuan semula sebesar Rp144,5 miliar. “Total pagu anggaran LPSK tahun 2025, setelah rekonstruksi efisiensi menjadi Rp 107,69 miliar,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, pagu efektif LPSK tahun anggaran 2025 sebesar Rp 107,69 miliar dialokasikan untuk dua program utama, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 32,78 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar.

Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 32,78 miliar akan digunakan untuk kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp 9,59 miliar, serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp 23,18 miliar.

Sementara anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 74,91 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp 73,66 miliar.

“Rinciannya, belanja gaji sebesar Rp 41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp 29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp 2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp 1,18 miliar,” jelas Achmadi.

Sisa anggaran Program Dukungan Manajemen itu sebesar Rp 1,25 miliar, dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.

Baca juga :  Sebagai Cooling System Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Pattunuang Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Warga

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan DPR RI mendukung rekonstruksi efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya optimalisasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. DPR menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK.

Willy berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK.

Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 untuk kementerian dan lembaga mitra kerja mereka, termasuk LPSK.

Meskipun mengalami efisiensi anggaran, Achmadi menegaskan LPSK mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban. Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, LPSK juga akan melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.

Menanggapi paparan LPSK, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa DPR RI mendukung hasil rekonstruksi efisiensi anggaran LPSK. "DPR RI setuju dengan hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK. Kami berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK," ujar Willy. (*)

Baca juga :  Diwakili Tim, H.Najmuddin Kembalikan Berkas ke Partai Hanura

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen sebagai beban besar...

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...