PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, secara terbuka meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya setelah ucapannya yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai "beban negara" menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Kejadian ini terjadi saat rapat Komisi II DPR bersama pemerintah mengenai efisiensi anggaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/02/2025).
Dalam rapat tersebut, Taufan Pawe mengungkapkan pandangannya, kondisi penerimaan PPPK tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum.
“Sebenarnya, frasa ‘beban negara’ jangan hanya dilihat dari segi penggajian semata. Saya melihatnya dari sisi proses penerimaan yang tidak berkeadilan dan tidak memiliki kepastian hukum, sebagaimana banyak keluhan yang muncul dalam proses penerimaan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pesan singkatnya kepada media ini pada Jumat (14/02/2025) malam, Taufan menambahkan, tujuan awal dibentuknya PPPK adalah untuk mengisi jabatan kosong akibat pensiun yang tidak bisa diisi oleh ASN.
Menurutnya, sistem penerimaan yang ada telah menyimpang dari maksud awal, sehingga justru menjadikan PPPK sebagai beban negara.
“Pada prinsipnya, PPPK dibentuk untuk mengisi jabatan yang kosong akibat pensiun dan tidak bisa diisi oleh ASN. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan dan penertiban agar semua yang memenuhi syarat dapat diakomodir, bahkan ditetapkan sebagai PNS,” tambahnya.
Ia juga menyatakan, “Secara pribadi, saya berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka dengan keadilan dan kepastian hukum, karena masih banyak di antara mereka yang layak untuk diterima menjadi PPPK.”
Taufan Pawe juga mengusulkan agar pemerintah tidak lagi membuka penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya di daerah, yang kerap kali menjadi beban utang politik pasca pilkada.
Permintaan maaf dan pernyataan Taufan Pawe ini mencerminkan kesadaran untuk memperbaiki proses penerimaan kepegawaian agar lebih transparan dan adil, sekaligus membuka ruang diskusi mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera menindaklanjuti isu ini guna mewujudkan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berintegritas.(Hdr)