Diduga Kesaksian Erika Boru Siringoringo di Persidangan PN Medan Tidak Sesuai dengan Rekaman CCTV

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita Boru Marpaung dan kakaknya Riris Boru Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika Boru Siringoringo, Kamis (13/02/2025) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaannya pada saat keributan terjadi. “Saya sewaktu itu sedang berada di dalam rumah. Karena saya mendengar ada ribut-ribut di luar, saya langsung keluar dan menghampiri Doris.
Pada saat saya mendekat, langsung saya ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan.

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam. “Saya hanya diam, tidak membalas serangan mereka,” jawabnya.

Dalam fakta persidangan, Erika Boru Siringoringo sempat memberikan jawaban di ruang persidangan bahwa sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah ke arah Doris dan Riris yang duduk di tempatnya.

Diduga keterangan saksi korban Erika Boru Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian. Hal tersebut dibuktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman CCTV menunjukkan Erika Boru Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris. Karena adegan saling membalas serangan itulah sehingga Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangannya di depan Majelis Hakim.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut diduga Erika Boru Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.

Lanjut di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Doris Fenita Boru Marpaung di salah satu kafe Jl. HM Joni. “Dia yang mendatangi kami, lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua, dan tanpa basa-basi Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan refleks tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh di aspal, bukan dibanting seperti apa keterangannya di pengadilan tadi,” terang Doris.

Baca juga :  Lampaui Target Nasional, Selayar Terima UHC Award

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Praktik Jaksa Gadungan, Dua Orang Diamankan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung pengungkapan kasus jaksa gadungan...

Hadiri Perayaan Natal Ikatan Keluarga Toraja Kabupaten Luwu Utara, Wakil Bupati Pesankan Ini

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Ribuan umat Kristiani hadiri perayaan natal Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kabupaten Luwu Utara (Lutra)...

Ketua KONI Pusat Apresiasi Program Kerja PB-PSTI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua KONI Pusat Letjen Purn. Marciano Norman mengapresiasi program-program kerja Ketua Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Antusiasme Tinggi Wartawan, Deadline AJP Award 2025 Diperpanjang hingga 15 Januari

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Panitia Anugerah Jurnalistik PWI (AJP) Award 2025 resmi memperpanjang...