Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan diberitakan kakaknya Arini Ruth Yuni Boru Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim.
Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar berita di beberapa media online berjudul “Doris Fenita Boru Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO”.
Pihak keluarga Doris menyebutkan bahwa skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan. Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni Boru Siringoringo, Erika Boru Siringoringo dan Nur Intan Boru Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351.
Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika Boru Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor. (Tim)