PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 untuk kembali ke daerah asal akhirnya terwujud.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Redistribusi PPPK Formasi 2023.
Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulsel pada Senin, 17 Februari 2024. Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyerahkan langsung SK kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Redistribusi Berdasarkan Kebijakan Kemenag RI
Kebijakan redistribusi PPPK ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024, yang mengatur tentang penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.
PPPK yang didistribusikan adalah mereka yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi diangkat pada tahun 2023.
Dalam sambutannya, H. Ali Yafid menegaskan, persetujuan redistribusi ini hanya berlaku bagi formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam.
“Keputusan ini didasarkan pada hasil analisis kebutuhan serta beban kerja di masing-masing unit kerja,” ungkapnya.
Instruksi untuk PPPK yang Terdampak Redistribusi