Harapan PPPK Formasi 2023 untuk Kembali ke Daerah Asal Terwujud

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 untuk kembali ke daerah asal akhirnya terwujud.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Redistribusi PPPK Formasi 2023.

Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulsel pada Senin, 17 Februari 2024. Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyerahkan langsung SK kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Redistribusi Berdasarkan Kebijakan Kemenag RI

Kebijakan redistribusi PPPK ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024, yang mengatur tentang penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.

PPPK yang didistribusikan adalah mereka yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi diangkat pada tahun 2023.

Dalam sambutannya, H. Ali Yafid menegaskan, persetujuan redistribusi ini hanya berlaku bagi formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam.

“Keputusan ini didasarkan pada hasil analisis kebutuhan serta beban kerja di masing-masing unit kerja,” ungkapnya.

Instruksi untuk PPPK yang Terdampak Redistribusi

Ali Yafid mengingatkan kepada para PPPK yang terdampak agar segera menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 di unit kerja lama sebelum berpindah ke unit kerja baru.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag di daerah agar segera mengumpulkan para PPPK yang telah didistribusikan guna diberikan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

“Kumpulkan mereka, beri arahan tentang tugas pokoknya agar bekerja dengan baik. Jangan sampai setelah kembali ke daerah masing-masing malah menjadi kurang produktif. Mereka adalah ASN, harus menunjukkan kinerja yang inovatif, bukan seperti tenaga honorer lagi,” tegasnya.

Baca juga :  Wujudkan Cooling System di Pemilu 2024, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Sambangi Tokoh Agama

Penempatan Sesuai SK yang Ditetapkan

Dalam arahannya, Ali Yafid menegaskan, penempatan PPPK harus tetap sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. “Jangan ada perubahan penempatan. Guru yang sebelumnya mengajar di Madrasah Swasta tetap di sana, meskipun kini telah menjadi ASN. Hal yang sama berlaku bagi Penyuluh Agama Islam,” ujarnya.

Acara penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin, Ketua Tim SDM H. Sopyan Ahmad, serta sejumlah analis kepegawaian dari Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Rincian Redistribusi PPPK Kemenag Sulsel

Sebanyak 513 PPPK Formasi 2023 di lingkungan Kemenag Sulsel telah didistribusikan dengan rincian sebagai berikut :
* Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlak : 28 orang
* Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits : 15 orang
* Ahli Pertama - Guru Antropologi : 1 orang
* Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab : 17 orang
* Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia : 11 orang
* Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris : 23 orang
* Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman : 1 orang
* Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 13 orang
* Ahli Pertama - Guru Biologi : 7 orang
* Ahli Pertama - Guru Ekonomi : 5 orang
* Ahli Pertama - Guru Fiqih : 12 orang
* Ahli Pertama - Guru Fisika : 3 orang
* Ahli Pertama - Guru Geografi : 6 orang
* Ahli Pertama - Guru IPA : 10 orang
* Ahli Pertama - Guru IPS : 9 orang
* Ahli Pertama - Guru Kelas : 34 orang
* Ahli Pertama - Guru Kimia : 6 orang
* Ahli Pertama - Guru Matematika : 22 orang
* Ahli Pertama - Guru Penjaskes : 32 orang
* Ahli Pertama - Guru Penjasorkes : 3 orang
* Ahli Pertama - Guru PPKn : 10 orang
* Ahli Pertama - Guru Prakarya : 11 orang
* Ahli Pertama - Guru Sejarah Indonesia : 7 orang
* Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam : 16 orang
* Ahli Pertama - Guru Seni Budaya : 11 orang
* Ahli Pertama - Guru Seni Budaya dan Prakarya : 3 orang
* Ahli Pertama - Guru Sosiologi : 5 orang
* Ahli Pertama - Guru TIK : 2 orang
* Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam : 190 orang

Baca juga :  Koramil 1408-03/Wajo Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Ratusan Kaum Dhuafa

Dengan adanya kebijakan redistribusi ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja secara optimal di daerah masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penyuluhan agama di Sulawesi Selatan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...