Ajukan Praperadilan, Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tolak Pemeriksaan Tersangka Sampai Ada Putusan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR - Tancap gas, Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, SH ajukan praperadilan minta dibebaskan dari status tersangka dengan mempercayakan penanganannya kepada kantor hukum Ratna Kahali, SH dan rekan.

“Atas nama dan mewakili Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, bapak Alwan Sihadji SH kami ajukan praperadilan karena penetapan tersangka cacat hukum,” ungkap Ratna Kahali, CEO Kantor Hukum Ratna Kahali, SH dan rekan, Benteng, Selayar, Selasa (18/2/2025).

Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Kuasa hukum Alwan menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh kejaksaan dinilai cacat formil dan materil, termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa tidak ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujar Ratna Kahali, SH, salah satu kuasa hukum Alwan.

Dengan pengajuan praperadilan ini, Alwan Sihadji menegaskan bahwa dirinya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana yang dianjurkan dalam program Jaksa Jaga Desa. Namun, ia juga berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak merugikan dirinya sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.

Baca juga :  Tol Cikampek Lengang, Jumlah Kendaraan Mengarah ke Trans Jawa Turun 6 Persen

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dalam waktu dekat, yakni Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan. Alwan Sihadji dan kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menangani kasus ini.

Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Februari 2025, menilai penetapan tersangka dan penahanan adalah tindakan melawan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

“Kami menolak adanya pemeriksaan lanjutan dan pergerakan gerik gerik lainnya dari kejaksaan negeri selayar sampai ada putusan pengadilan negeri Kepulauan Selayar,” tambah Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang turut menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, advokat dan pengacara Makassar yang progresif dan siap menangkis semua jurus kejaksaan negeri kepulauan selayar membuka layanan informasi melalui nomor kontak 085340100081 jika ada permasalahan hukum, terutama yang menimpa Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Apalagi adanya penolakan atas pemeriksaan sampai adanya putusan Praperadilan pengadilan negeri Selayar yang dilayangkan Apreza Darul Putra, SH, MH, Jaksa Madya, Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui suratnya tertanggal Benteng, 17/2/2025, dengan nomor surat SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025, perihal Surat Panggilan Tersangka, ditujukan kepada Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dijadwalkan untuk diperiksa Kamis (20/2/2025). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Silaturahmi di Atas Roda: Cerita Wisata Arisan IKB PPSP IKIP UP ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahad pagi (05/10/2025), langit Makassar masih agak redup ketika rombongan Arisan IKB PPSP IKIP UP...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...