Tak hanya Disdik, Pemkot Makassar juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serupa di instansi lain. Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae, Syahrul Saad, juga dalam proses pemeriksaan. Arlin bahkan telah dinonaktifkan sementara, meskipun hingga kini belum ada penunjukan pejabat penggantinya.
Wali Kota Danny Pomanto menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas birokrasi. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang. Semua ASN harus bekerja dengan jujur dan profesional demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas. (*Rz)