PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi dicopot dari jabatannya setelah terungkap pelanggaran serius dalam proyek Smartboard serta dugaan penyalahgunaan diskon hotel. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Muhammad Aris, dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Muhammad Guntur.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan, Muhyiddin dan Muhammad Aris dikenai sanksi pembebastugasan, sementara Muhammad Guntur diturunkan satu tingkat jabatan menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdik Makassar.
Sebagai pengganti sementara, Pemkot Makassar menunjuk Nielma Palamba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Makassar. Nielma, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, telah memiliki pengalaman di sektor pendidikan karena sempat menjadi pelaksana harian di Disdik. Keputusan ini berlaku efektif sejak 10 Februari 2025.
Kasus ini semakin memperburuk rekam jejak Muhyiddin, yang sebelumnya juga dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024. Selain itu, ia sempat menjadi sorotan karena ketidakhadirannya di Makassar pada akhir tahun lalu. Dengan serangkaian pelanggaran tersebut, pencopotannya dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dihindari.
Tak hanya Disdik, Pemkot Makassar juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serupa di instansi lain. Kepala Dinas Perdagangan, Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae, Syahrul Saad, juga dalam proses pemeriksaan. Arlin bahkan telah dinonaktifkan sementara, meskipun hingga kini belum ada penunjukan pejabat penggantinya.
Wali Kota Danny Pomanto menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas birokrasi. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang. Semua ASN harus bekerja dengan jujur dan profesional demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas. (*Rz)