PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan mahasiswa di Kota Makassar melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/02/2025), dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim.
Ekspose tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.
Turut serta Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, serta Calon Jaksa Kejari Makassar yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Perkara yang diajukan untuk penyelesaian RJ adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23), mahasiswa semester tujuh di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Ilham didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Fakultas Teknik, AF (20), pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi di Wisma HMI Cabang Makassar, Jl. Bontolempangan. Saat itu, korban AF tengah mengikuti Basic Training HMI bersama beberapa rekannya.
Tersangka, yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Arsitektur, datang dan mempertanyakan alasan AF bergabung dalam kegiatan HMI tanpa bergabung ke organisasi himpunan mahasiswa jurusannya.
Jawaban AF yang disertai tawa memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menampar korban hingga menyebabkan pembengkakan di pipi kanan, sebagaimana tercatat dalam hasil visum RS Stella Maris.
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Kejari Makassar mengusulkan penyelesaian perkara melalui RJ dengan mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman di bawah lima tahun penjara.
2. Luka yang dialami korban telah sembuh dan tidak meninggalkan bekas.
3. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai yang juga mendapat respons positif dari masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar untuk diselesaikan melalui Restorative Justice. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran, khususnya dalam dunia akademik dan organisasi kemahasiswaan, baik internal maupun eksternal kampus,” ujar Agus Salim.
Dengan keputusan ini, diharapkan penyelesaian berbasis keadilan restoratif dapat menjadi alternatif dalam menangani kasus serupa, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mendorong terciptanya suasana akademik yang lebih harmonis dan bebas dari tindak kekerasan.(Hdr)